TUGAS DARI SEORANG DIREKTUR UTAMA ANTARA LAIN :
- Menyusun Kebijakan dan merencanakan kegiatan perusahaan untuk jangka waktu panjang, mengawasi dan mengkoordinir kegiatan dalam bidang teknik termasuk pengelolaan keuangan dan administrasi untuk mencapai tujuan perusahaan
- Merumuskan strategi perusahaan dan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas dalam melaksanakan operasi perusahaan, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku
- Memotivasi dan memelihara suasana kerja yang baik dalam upaya peningkatan produktifitas kerja dan pengembangan karier untuk mencapai taraf efesiensi;
- Secara berkala meninjau kembali dan menilai apakah berbagai fungsi dari perusahaan telah berjalan sebagaimana diharapkan, menilai apakah tiap fungsi tersebut menghambat atau memperlancar tercapainya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, untuk kemudian diadakan penyesuaian atau perubahan seperlunya;
- Memberikan usul dalam hal penempatan pemindahan dan pemberhentian pegawai yang mempunyai jabatan kepada Kepala Daerah, sedang bagi karyawan yang tidak mempunyai jabatan dilaksanakan oleh Direksi sepanjang sesuai peraturan yang berlaku;
- Secara berkala mengadakan penilaian terhadap manfaat dan efesiensi dari sistem atau prosedur administrasi, pembukuan, laporan dan peraturan-peraturan yang berlaku, dimana perlu mengadakan penyempurnaan;
- Menetapkan penjabaran dan peraturan, prosedur dan atau pedoman-pedoman yang mendukung terhadap pelaksanaan dibidang administrasi umum, keuangan dan bidang teknik;
- Memberikan arahan kepada perangkat PDAM dalam rangka pendayagunaan aparatur;
- Mengkaji, memaraf konsep naskah dinas dan menandatangani naskah dinas hasil kerja bawahan;
- Memberikan laporan tahunan kepada Badan Pengawas terdiri dari perhitungan neraca rugi /laba, laporan triwulan keuangan dan operasional, mengajukan anggaran belanja tahunan dan neraca khusus pada Badan Pengawas agar keperluan masa mendatang dalam bidang keuangan dan operasi dapat tercapai sesuai dengan program Pemerintah Daerah atau Pusat;
- Mengusulkan pada Walikota melalui Badan Pengawas untuk penyesuaian tarif dan kebijakan perusahaan dalam mengadakan perjanjian-perjanjian yang berlaku untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, mengadakan pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, penyertaan modal dengan perusahaan lain;
- Memelihara hubungan baik dikalangan masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pusat serta mewakili Perusahaan pada peristiwa penting, melaksanakan fungsi-fungsi lain dalam jabatannya sebagaimana diberikan Badan Pengawas;
- Memelihara hubungan baik sesama kalangan masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pusat mewakili perusahaan dalam pertemuan-pertemuan umum
- Memotivasi dan memelihara suasana kerja yang baik dalam upaya peningkatan produktifitas kerja dan pengembangan karier untuk mencapai taraf efesiensi;
Secara berkala meninjau kembali dan menilai apakah berbagai fungsi dari perusahaan telah berjalan sebagaimana diharapkan, menilai apakah tiap fungsi tersebut menghambat atau memperlancar tercapainya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, untuk kemudian diadakan penyesuaian atau perubahan seperlunya
- Memberikan usul dalam hal penempatan pemindahan dan pemberhentian pegawai yang mempunyai jabatan kepada Kepala Daerah, sedang bagi karyawan yang tidak mempunyai jabatan dilaksanakan oleh Direksi sepanjang sesuai peraturan yang berlaku;
Secara berkala mengadakan penilaian terhadap manfaat dan efesiensi dari sistem atau prosedur administrasi, pembukuan, laporan dan peraturan-peraturan yang berlaku, dimana perlu mengadakan penyempurnaan;
- Menetapkan penjabaran dan peraturan, prosedur dan atau pedoman-pedoman yang mendukung terhadap pelaksanaan dibidang administrasi umum, keuangan dan bidang teknik;
- Memberikan arahan kepada perangkat PDAM dalam rangka pendayagunaan aparatur;
Mengkaji, memaraf konsep naskah dinas dan menandatangani naskah dinas hasil kerja bawahan;
- Memberikan laporan tahunan kepada Badan Pengawas terdiri dari perhitungan neraca rugi /laba, laporan triwulan keuangan dan operasional, mengajukan anggaran belanja tahunan dan neraca khusus pada Badan Pengawas agar keperluan masa mendatang dalam bidang keuangan dan operasi dapat tercapai sesuai dengan program Pemerintah Daerah atau Pusat;
- Mengusulkan pada Walikota melalui Badan Pengawas untuk penyesuaian tarif dan kebijakan perusahaan dalam mengadakan perjanjian-perjanjian yang berlaku untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, mengadakan pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, penyertaan modal dengan perusahaan lain;
- Memelihara hubungan baik dikalangan masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pusat serta mewakili Perusahaan pada peristiwa penting, melaksanakan fungsi-fungsi lain dalam jabatannya sebagaimana diberikan Badan Pengawas;
- Memelihara hubungan baik sesama kalangan masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pusat mewakili perusahaan dalam pertemuan-pertemuan umum;